Correct Article 3
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program magister dan doktoral;
d. tarif iuran pengembangan institusi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Your Correction
