Article 1
(1) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2011. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp680.292.930.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp550.548.835.000,00 (lima ratus lima puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp129.744.095.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
(3) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.