Correct Article 6
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang RITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage);
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k. perkemahan mewah (glamping).
(2) Jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap.
(3) Fasilitas tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.
(4) Fasilitas terkait untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel.
(5) Jasa penyewaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan.
(6) Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
b. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dan
c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
(7) Jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(8) Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya.
Your Correction
