Correct Article 5
PERMEN Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok
Current Text
(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor ubin keramik yang:
a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Your Correction
