Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender. (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya; b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada Pihak Ketiga; c. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis Pajak; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan Pejabat.
Your Correction