Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai ruang lingkup, pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. b. LHP minimal memuat: 1. penugasan Pemeriksaan; 2. identitas Wajib Pajak; 3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; 4. pemenuhan kewajiban Pajak; 5. data/informasi yang tersedia; 6. Dokumen yang dipinjam; 7. materi yang diperiksa; 8. uraian hasil Pemeriksaan; 9. ikhtisar hasil Pemeriksaan; 10. penghitungan Pajak terutang; dan 11. simpulan dan usul Pemeriksa.
Your Correction