Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Kegiatan Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai ruang lingkup, pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b. LHP minimal memuat:
1. penugasan Pemeriksaan;
2. identitas Wajib Pajak;
3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4. pemenuhan kewajiban Pajak;
5. data/informasi yang tersedia;
6. Dokumen yang dipinjam;
7. materi yang diperiksa;
8. uraian hasil Pemeriksaan;
9. ikhtisar hasil Pemeriksaan;
10. penghitungan Pajak terutang; dan
11. simpulan dan usul Pemeriksa.
Your Correction
