Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h berfungsi sebagai: a. bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan; b. bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan; c. dasar pembuatan LHP; d. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan e. referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
Your Correction