Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Current Text
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis Pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun- tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
Your Correction
