Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk: a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan retribusi daerah.
Your Correction