Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Current Text
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan retribusi daerah.
Your Correction
