Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 95
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT DATA PENDAFTARAN SERTA CONTOH TRANSAKSI DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
A. FORMAT DATA PENDAFTARAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
DATA PENDAFTARAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
No Nama Pengusaha Kena Pajak NPWP Kriteria Ketersediaan Rumah Kuantitas Total perkiraan Harga Jual Harga≤2M Harga 2M<Harga≤5M Harga≤2M Harga 2M<Harga≤5M … (1) … (2) … (3) Rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% (seratus persen) dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai ... unit (4) ... unit (4) Rp … (5) Rp … (5) … (1) … (2) … (3) Rumah tapak dan satuan rumah susun yang akan dan/atau masih dalam proses pembangunan, yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif tahun anggaran 2024 ... unit (4) ... unit (4) Rp … (5) Rp … (5) Total ... unit (4) ... unit (4) Rp … (5) Rp … (5)
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya.
PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDAFTARAN PEMANFAATAN INSENTIF PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024:
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
(3) Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
(4) Diisi dengan kuantitas unit rumah tapak dan satuan rumah susun sesuai kriteria ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun.
(5) Diisi dengan total perkiraan harga jual atas seluruh kuantitas unit rumah tapak dan satuan rumah susun sesuai kriteria ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun.
B. CONTOH TRANSAKSI DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
Transaksi 1 Ibu Sitha melakukan pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah 53783OA67567 seharga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 4 (empat) kali, masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan ke developer PT Ariy Propertindo pada bulan September 2023, bulan November 2023, bulan Desember 2023, dan bulan Januari 2024.
Rumah direncanakan selesai dibangun pada bulan Juni 2024, AJB dan serah terima (BAST) dilakukan pada bulan Juni 2024. Atas pembayaran bulan September, developer PT Ariy Propertindo telah membuat Faktur Pajak kode 01 (nol satu) sedangkan atas pembayaran bulan November 2023 dan Desember 2023 telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 dan membuat Faktur pajak kode 07 (nol tujuh).
Ketentuan:
1. Pembayaran yang dilakukan Ibu Sitha tidak lebih cepat dari 1 September
2023. Pembayaran yang dilakukan di bulan Januari 2024 merupakan pembayaran lanjutan atas unit rumah tapak yang sama di tahun 2023 dengan kode identitas rumah 53783OA67567 sehingga dapat memanfaatkan program ini.
2. PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran bulan Januari 2024 sebesar 100% (seratus persen) karena serah terima dilakukan pada bulan Juni 2024.
3. PT Ariy Propertindo melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran bulan Januari 2024 dengan ketentuan membuat 2 (dua) Faktur Pajak:
a. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) = Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah;
dan
b. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) = Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Januari
2024. 5.
PT Ariy Propertindo wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan yaitu tanggal 31 Juli 2024.
Transaksi 2 Bapak Zainal membeli rumah toko pada developer PT Wira Bagus dengan nomor identitas rumah 14583SP687667 seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bulan Desember 2023 dan dibayarkan secara cash bertahap sepuluh kali dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan September 2024. PPJB lunas dilakukan bulan September dan serahterima (BAST) ruko siap huni dilakukan pada bulan Desember 2024. Bapak Zainal telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023, PT Wira Bagus telah membuat Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) untuk pembayaran yang dilakukan di bulan Desember 2023.
Ketentuan:
1. Pembelian rumah toko oleh Bapak Zainal dapat memanfaatkan program ini karena merupakan kelanjutan pembelian unit ruko dengan nomor identitas rumah 14583SP687667 yang sama di tahun 2023.
2. PPN ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) karena serah terima (BAST) dilakukan di bulan Desember 2024.
3. Atas pembayaran yang dilakukan Bapak Zainal bulan Januari s.d.
September 2024 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) PT Wira Bagus membuat Faktur Pajak:
a. kode 01 (nol satu) untuk 50% (lima puluh persen) bagian pembayaran Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Wira Bagus; dan
b. kode 07 (nol tujuh) untuk 50% (lima puluh persen) bagian pembayaran Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) = Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ditanggung Pemerintah.
4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari s.d. September 2024.
5. PT Wira Bagus wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Transaksi 3 Ibu Olla membeli apartemen atau satuan rumah susun seharga Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan kode identitas rumah 096789789IK89778 kepada developer PT Twins Development secara kredit selama 15 tahun. Ibu Olla membayar uang muka ke developer bulan Januari 2024 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh Bank sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan dibayarkan ke PT Twins Development tanggal 1 Maret 2024 sekaligus dibuat dokumen PPJB Lunas. Di bulan Januari s.d. Maret 2024 Ibu Olla sudah mulai melakukan pembayaran cicilan. Apartemen tersebut selesai dibangun, siap huni dan diserahterimakan (BAST) oleh Twins Development pada Juni 2024.
Ketentuan:
1. Transaksi pembelian apartemen yang dilakukan oleh Ibu Olla secara kredit melalui Bank dapat memanfaatkan program ini.
2. Insentif PPN ditanggung Pemerintah diberikan kepada Ibu Olla sebesar 100% (seratus persen) karena serah terima dilaksanakan di bulan Juni
2024. 3.
PT Twins Development melakukan pembuatan Faktur Pajak dengan ketentuan:
a. Untuk pembayaran uang muka bulan Januari 2024 membuat Faktur Pajak:
1) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ditanggung Pemerintah; dan 2) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
b. Untuk pembayaran pencairan kredit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) oleh Bank kepada developer tanggal 1 Maret 2024 membuat Faktur Pajak:
1) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) = Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) ditanggung Pemerintah; dan 2) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) x Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) = Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) ditanggung Pemerintah.
4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR….TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari dan Maret 2024.
5. PT Twins Development wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
6. Pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Ibu Olla kepada Bank merupakan kewajiban atas kredit yang diajukan Ibu Olla dan tidak terutang PPN.
Transaksi 4 Sdri. Susan Effendy membeli rumah kepada developer PT Bangun Arif Jaya tanpa uang muka seharga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) secara kredit melalui Bank selama 20 tahun dengan kode identitas rumah 98000HU98677. Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh Bank sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan dibayarkan kepada developer pada bulan November 2023. Sdri Susan telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 dan PT Bangun Arif Jaya telah membuat Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) atas pembayaran yang dilakukan oleh bank. Rumah tersebut dibuat AJB dan diserahterimakan pada bulan Desember 2023. Sdri. Susan Effendy hendak memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah tahun 2024 untuk pembelian apartemen dengan kode identitas rumah 9805676YH677 kepada developer PT Griya Yudha Utama seharga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan:
Atas transaksi pembelian apartemen kepada developer PT Griya Yudha Utama oleh Sdri. Susan Effendy tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini karena telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.
Transaksi 5 Tn. Bernard telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.01/2022 atas pembelian apartemen di daerah Sawangan Depok. Pada bulan Januari 2024, Tn. Bernard akan membeli rumah tapak ready stock dengan nomor identitas rumah 879707909UJ8979 seharga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari developer PT Nikko Property pada bulan Januari 2024. Pembayaran dilakukan cash di bulan Januari 2024. Rumah tapak dimaksud dibuat AJB dan siap diserahterimakan siap huni (BAST) pada bulan Maret 2024.
Ketentuan:
1. Atas Pembelian rumah tapak oleh Tn. Bernard dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini walaupun telah memanfaatkan insentif ditanggung Pemerintah di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.01/2022.
2. Insentif diberikan sebesar 100% (seratus persen) untuk PPN terutang masa Januari 2024 hanya atas dasar pengenaan pajak sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. PT Nikko Property melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran bulan Januari, dengan ketentuan:
a. Untuk bagian 2 Miliar yang mendapatkan insentif dibuat 2 (dua) Faktur Pajak:
1) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh persen) x Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) = Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PPN terutang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) ditanggung Pemerintah; dan 2) kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh persen) x Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) = Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PPN terutang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) ditanggung Pemerintah.
b. Untuk bagian selain 2 Miliar yang tidak diberikan insentif dibuat:
Faktur Pajak kode 01 (nol satu) dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PPN terutang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Nikko Property.
4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari 2024.
5. PT Nikko Property wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 30 April 2024.
Transaksi 6 Bapak Setiya membeli rumah tapak dan memperoleh fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 pada tanggal 1 Juli 2023. Pada bulan April 2024 Bapak Setiya membeli rumah susun ready stock dengan nomor identitas rumah 2256418UJ8979 seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari developer PT AAP yang dibayar pada saat rumah susun siap huni dan diserahterimakan (BAST) pada bulan Oktober 2024. PPJB lunas dibuat bersamaan dengan pembayaran dan penyerahan di bulan Oktober 2024.
Ketentuan:
1. Atas pembelian rumah susun oleh Bapak Setiya dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini walaupun telah memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan atas pembelian rumah tapak pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023.
2. Pembelian rumah susun oleh Bapak Setiya dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini hanya sebesar 50% (lima puluh persen) karena BAST dilakukan di bulan Oktober 2024.
3. Atas penyerahan sekaligus pembayaran di bulan Oktober 2024, PT AAP membuat Faktur Pajak:
a. kode 01 (nol satu) untuk 50% (lima puluh persen) dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) = Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). PPN terutang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) x 11% (sebelas persen) =
Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT AAP; dan
b. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh persen) dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) = Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). PPN terutang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ditanggung Pemerintah.
4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Oktober 2024.
5. PT AAP wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 30 November 2024.
Transaksi 7 Ibu Faridah membeli rusunami dan memperoleh fasilitas pembebasan atas PPN terutang di tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021. Pada tahun 2024, Ibu Faridah akan membeli rumah tapak dengan nomor identitas rumah 879000909UJ8979 seharga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari developer PT Home Selaras.
Pembayaran uang muka sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilakukan pada September 2023. Pada bulan November dan Desember 2023 telah dilakukan pembayaran masing-masing sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dilunasi pada saat penyerahan (BAST) unit rumah tapak siap huni di bulan Juni 2024. Pada bulan September, November, dan Desember 2023 PT Home Selaras telah membuat Faktur Pajak kode 01 (nol satu).
Ketentuan:
1. Pembelian rumah tapak oleh Ibu Faridah dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu sebesar 100% (seratus persen) untuk PPN terutang atas pembayaran di bulan Juni 2024.
2. Untuk pembayaran yang dilakukan bulan September, November dan Desember tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini, tetapi dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 melalui mekanisme penggantian Faktur Pajak yang sebelumnya mencantumkan kode 01 (nol satu) menjadi 07 (nol tujuh) sepanjang surat pemberitahuan PPN terkait disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
3. PT Home Selaras melakukan pembuatan 2 (dua) Faktur Pajak untuk pembayaran bulan Juni 2024 dengan ketentuan:
a. Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh persen) dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). PPN terutang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah;
b. Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh persen) dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). PPN terutang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) x 11% (sebelas persen) = Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah;
4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”, dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Juni 2024.
5. PT Home Selaras wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI