Correct Article 8
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Current Text
(1) Untuk pembayaran PKPBJ dalam valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(2) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam valuta asing.
Your Correction
