Correct Article 7
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Current Text
(1) Pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mekanisme LS dari RKUN ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri.
(2) Rekening penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri.
(3) Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ.
Your Correction
