Correct Article 3
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Current Text
(1) Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA.
(2) Dana yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
(3) Dana yang telah dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat digunakan untuk pembayaran Pengadaan Barang/Jasa lainnya.
Your Correction
