Correct Article 14
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Current Text
(1) Direktur melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan PKBSI.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan PKBSI pada unit vertikal di bawah pengawasannya untuk dilaporkan kepada Direktur.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan PKBSI untuk dilaporkan kepada Direktur.
Your Correction
