Correct Article 13
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Current Text
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mencabut PKBSI.
(2) Pencabutan terhadap PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. data yang diberitahukan pada permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak akurat dan tidak benar berdasarkan:
1. informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean;
dan/atau
2. temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean;
b. terdapat perubahan Ketentuan Asal Barang dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi yang dapat mempengaruhi hasil PKBSI; dan/atau
c. terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik kelaziman internasional (international best practice) maupun referensi terkait Ketentuan Asal Barang.
(3) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pencabutan PKBSI dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pencabutan PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pemohon yang
bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan surat pencabutan PKBSI.
Your Correction
