Correct Article 11
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penelitian dan/atau penetapan keasalan barang, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan, harus mengacu pada PKBSI.
(2) Penelitian dan penetapan keasalan barang terhadap Pemberitahuan Pabean impor yang dilampiri dengan PKBSI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Asal Barang.
Your Correction
