Correct Article 7
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Current Text
(1) Terhadap PKBSI yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan.
(2) Perubahan terhadap PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. diajukan terhadap jenis barang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
b. terdapat data dan/atau dokumen baru yang menurut pemohon dapat mengakibatkan hasil PKBSI yang berbeda.
(3) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap PKBSI, pemohon mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal PKBSI diterbitkan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan data dan/atau dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b serta PKBSI yang dimohonkan untuk diubah.
(5) Permohonan perubahan terhadap PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik
melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Direktur melakukan penelitian terhadap:
a. permohonan perubahan PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. data dan/atau dokumen baru yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
c. PKBSI yang dimohonkan untuk diubah.
(7) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan perubahan terhadap PKBSI dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Permohonan perubahan terhadap PKBSI hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Your Correction
