Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), disampaikan dengan melampirkan: a. dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa: 1. dokumen pemesanan pembelian (purchase order); 2. konfirmasi pemesanan (confirmation order); 3. kontrak penjualan (sales contract); 4. faktur (invoice); 5. Letter of Credit (L/C); atau 6. dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan b. dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada: 1. detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya; 2. negara asal bahan baku; 3. biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; 4. biaya overhead langsung; 5. biaya lainnya untuk perhitungan struktur biaya; 6. keuntungan; 7. nilai FOB barang; 8. gambar/brosur, katalog dan/atau spesifikasi produk; 9. alur proses produksi dan pembuatan barang; 10. klasifikasi barang (HS Code) termasuk bahan baku penyusun barang; 11. dokumen keasalan barang misalnya Surat Keterangan Asal maupun Deklarasi Asal Barang yang digunakan pada saat importasi bahan baku; 12. dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi keasalan barang sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN negara asal barang; dan/atau 13. pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa data yang diserahkan benar. (6) Dalam hal dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bahasa asing, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam Bahasa INDONESIA.
Your Correction