Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean. (2) Penetapan dalam Skema Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Penetapan dalam Skema Non-Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.
Your Correction