RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. Kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014;
b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
c. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
a. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
b. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
c. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
f. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
g. ralat kode kewenangan;
h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
j. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
k. ralat kode Satker;
l. ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
m. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah;
n. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
o. ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau
p. perubahan pejabat perbendaharaan.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama;
b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
c. kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain;
d. pembayaran berbagai tunggakan;
e. Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
f. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Dalam hal terdapat Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran, Perubahan Kebijakan Pemerintah, atau Keadaan Kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Kementerian Perencanaan/Bappenas sebagai acuan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan RKP 2014; dan/atau
b. dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan/ Bappenas dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(1) Pergeseran anggaran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah dietapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda.
(2) Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran
2014. (3) Pergeseran anggaran antar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program.
(4) Format surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
c. adanya satuan kerja PNBP baru;
d. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
e. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu satuan kerja.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan HLN/HDN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA- K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk HLN/HDN yang diterushibahkan dan pinjaman yang diterushibahkan.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan HLN/HDN dalam bentuk uang yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2)) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pengelolaan hibah.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. realisasi PNBP di atas target yang direncanakan; dan/atau
b. penggunaan saldo BLU dari tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud pada aat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman;
c. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri; atau
d. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya.
(3) Pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA.
(4) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.
1. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran Subsidi Energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
2. Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR RI dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
3. Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter;
b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
dan
c. tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
(3) Pelaksanaan lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sampai dengan akhir April 2014.
(4) Pengajuan usulan lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Satker melakukan rekonsiliasi sisa dana PNPM dengan KPPN yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi paling lambat tanggal 15 Januari 2014;
b. KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan paling lambat tanggal 22 Januari 2014; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi, KPA mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbedaharaan paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan Penerusan Pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(4) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(5) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan Penerusan Pinjaman yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 10 Januari 2014 dan menyampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 Januari 2014 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN;
b. berdasarkan hasil pencocokan, KPPN menandatangani Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Penerusan Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 22 Januari 2014; dan
c. berdasarkan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang telah ditandatangani oleh KPPN, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan optimalisasi pemanfaatan dana Penerusan Pinjaman dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran pembiayaan Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Penerusan Pinjaman yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2014.
(2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.
(3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PHLN dan/atau PHDN yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan optimalisasi pemanfaatan dana penerusan hibah dari PHLN dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2014.
(2) Percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan tambahan pagu SBSN PBS Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
(3) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga c.q unit eselon I mengajukan usulan percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penilaian atas usul percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS dengan memperhatikan kinerja proyek dan total defisit yang dituangkan dalam persetujuan; dan
c. berdasarkan persetujuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, unit eselon I mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran cicilan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai akibat selisih kurs.
(1) Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA terhadap Kegiatan yang sumber dananya berasal dari pinjaman luar negeri dan tata cara penarikannya dilakukan secara direct payment atau Letter of Credit (L/C).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai valas yang sama dan nilai kurs mengikuti tarif kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam withdrawal application (WA).
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari hibah luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; atau
b. adanya pembatalan pemberian hibah luar negeri;
(3) Pengurangan alokasi hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA.
(4) Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.
(1) Perubahan pagu anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf t merupakan tambahan/pengurangan pagu anggaran transfer ke daerah antara lain dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai realisasi penerimaan dana bagi hasil pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan pagu anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j merupakan penghapusan/perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan DPR RI;
b. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena harus dilengkapi dasar hukum pengalokasiannya dan/atau dokumen terkait;
c. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi loan agreement atau nomor register;
d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing satker;
e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/atau persetujuan Kementerian Perencanaan/Bappenas;
f. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
g. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang dicantumkan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung.
(3) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
(4) Dalam hal persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA- K/L.
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan/Keluaran yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN yang membutuhkan penambahan cara penarikan PHLN/PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf k, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usul Revisi Anggaran berupa penambahan cara penarikan PHLN kepada unit eselon I.
(2) Usul penambahan cara penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan KPPN Pembayarnya.
(3) Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf l merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarjenis Kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
(1) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf m merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya.
(2) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mendanai kebutuhan Biaya Operasional Satker;
b. mendanai prioritas nasional yang belum dialokasikan sebelumnya;
c. menambah volume output prioritas nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. percepatan pencapaian output prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga;
e. mendanai kegiatan yg bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau
f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan output cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.
(1) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf o dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan.
(2) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi;
b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah;
c. Kegiatan yang harus segera dilaksanakan; dan/atau
d. adanya perubahan kebijakan Pemerintah.
(3) Tata cara perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan; dan
b. berdasarkan persetujuan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menjadi dasar pengajuan revisi RKA- K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja PPA BUN dan/atau memenuhi kewajiban Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
(2) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pergeseran anggaran dalam pengelolaan utang;
b. pergeseran anggaran dalam pengelolaan hibah;
c. pergeseran anggaran dalam pengelolaan Penerusan Pinjaman;
d. pergeseran anggaran dalam pengelolaan investasi pemerintah;
e. pergeseran anggaran dalam pengelolaan transfer ke daerah;
f. pergeseran anggaran dalam pengelolaan subsidi;
g. pergeseran anggaran dalam pengelolaan belanja lainnya;
dan/atau
h. pergeseran anggaran dalam pengelolaan transaksi khusus.
i. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran dalam DIPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
(1) Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal.
(2) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pergeseran antar BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA
999.01), BA BUN Pengelolaan Hibah (BA
999.02), BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA
999.03), BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA
999.04), BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA
999.05), BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA
999.07), BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08), dan BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(1) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah atau direktif PRESIDEN.
(2) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pergeseran anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi atau tugas pembantuan menjadi dana alokasi khusus.
(1) Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
DIPA termasuk dalam rangka addendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
g. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
i. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
g. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
i. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
f. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
f. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
g. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e, merupakan pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran Biaya Operasional Satker perwakilan di luar negeri atau pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat adanya selisih kurs.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan;
b. selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
c. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran :
a. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
f. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
g. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
h. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian kinerja Satker BLU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran berupa pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf h dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga.
(2) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memberi penugasan atau pelimpahan.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf i dapat dilakukan dalam hal ketentuan mengenai pembentukan kantor baru telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pergeseran anggaran dari DIPA Petikan Satker Induk ke DIPA Petikan Satker baru.
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
e. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
f. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2014.
(3) Pengajuan usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dalam bentuk konsep Revisi Anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2014.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf k dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
f. antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf l dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keluaran yang tercantum dalam RPJMN dan/atau Renstra K/L.