Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1641) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: