Correct Article 13
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Current Text
Tata cara pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Your Correction
