Correct Article 9
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Current Text
(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Your Correction
