Correct Article 6
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Current Text
(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
a. tarif pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
b. tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.
Your Correction
