Correct Article 3
PERMEN Nomor 69 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan pada kementerian keuangan
Current Text
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada:
a. pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan
c. eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Your Correction
