Correct Article II
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
a. permohonan:
1. NPPBKC baru;
2. perubahan NPPBKC; dan
3. perpanjangan NPPBKC, yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. NPPBKC yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 854), Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini tanpa permohonan dari Pengusaha Barang Kena Cukai, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, kecuali terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok elektrik; dan
c. Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa rokok elektrik yang telah mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 854), harus:
1. memenuhi ketentuan terkait luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c; dan
2. mengajukan permohonan perubahan NPPBKC dilampiri dengan izin usaha dari instansi terkait, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
Your Correction
