Correct Article 70A
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko.
18. Pasal 71 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
