Correct Article 70
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
b. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
17. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
