Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal: a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; b. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; c. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; d. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; e. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan; f. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau g. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. (2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa keterangan dan/atau data yang paling sedikit didapat dari 2 (dua) unsur: a. laporan kejadian; b. berita acara wawancara; c. laporan hasil penyelidikan; d. keterangan saksi atau ahli; atau e. barang bukti. (3) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau b. bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi. (4) Persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, atau Pasal 11; b. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah tidak berlaku; c. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); d. apabila Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengajukan permohonan perubahan NPPBKC 1 (bulan) setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); e. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). 11. Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction