Correct Article 21
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
(1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berupa NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga diberikan NILKU.
(3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
dan
c. kode jenis barang kena cukai.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
