Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A. (2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kesesuaian: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. pemenuhan persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10; dan c. proses bisnis perusahaan. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A selesai dilakukan. 6. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction