Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18A

PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau b. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Your Correction