Correct Article 6
PERMEN Nomor 68 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
(1) NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
a. berkedudukan di INDONESIA; atau
b. secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar INDONESIA.
(2) Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki izin usaha dari instansi terkait;
b. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
c. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
d. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang
telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
e. menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
(3) lzin usaha dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
a. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
atau
b. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
