Correct Article 29
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk:
a. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi
transaksi (transaction fee), imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
b. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
