Correct Article 28
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
a. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
b. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
c. penyerahan jasa deposit;
d. penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
e. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
f. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
(3) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Your Correction
