Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction