Correct Article 20
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
b. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Your Correction
