Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa: a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; b. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Your Correction