Correct Article 18
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(2) Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir.
(4) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak;
dan
b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
