Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak; dan b. melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction