Correct Article 13
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
