Correct Article 9
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
Dalam hal Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penjual Aset Kripto wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Aset Kripto;
b. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dibuat melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
c. Penjual Aset Kripto tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Aset Kripto melalui sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
d. Penjual Aset Kripto melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai- nya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
dan
e. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto.
Your Correction
