Correct Article 7
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
(3) Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
