Correct Article 4
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Your Correction
