Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; b. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau c. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction