Correct Article I
PERMEN Nomor 68 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 294), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
