Correct Article 12
PERMEN Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI
Current Text
Atas pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi yang terutang dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dikecualikan dari kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9).
Your Correction
