Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan: a. jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan/atau jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; dan/atau b. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction