Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (2) Ketentuan mengenai contoh pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction