Correct Article 6
PERMEN Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada saat:
a. pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Agen Asuransi;
atau
b. penerimaan pembayaran premi oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
(2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas seluruh komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(3) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas nama pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi.
(4) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
(5) Ketentuan mengenai contoh pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
