Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi; atau b. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat melalui sistem Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (4) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi; b. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem Pengusaha Kena Pajak; c. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak; dan d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (5) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat: a. paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi; atau b. pada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction